PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Pasal 25
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Umum, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga; b. Subbagian Barang Milik Negara; c. Subbagian Tata Usaha Kepala; d. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama; e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara; f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara; g. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara; h. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara; dan i. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
