PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Pasal 22
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Umum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Bagian Umum, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
