Pasal 21
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Umum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan kampus pengembangan kompetensi; c. pelaksanaan urusan keprotokolan; d. penyiapan koordinasi dan penyusunan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
e. pengelolaan arsip, persuratan, kepustakaan, dan dokumentasi; f. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; g. pelaksanaan pengelolaan layanan barang milik negara/kekayaan negara; h. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa; i. penyiapan pengelolaan pengaduan internal; j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang umum, kerja sama, dan hubungan masyarakat; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
