PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Pasal 20
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Umum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengelolaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, keprotokolan, kerja sama, kearsipan, kepustakaan, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara, dan layanan pengadaan barang/jasa.
