PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELATIHAN SMART GOVERNANCE JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Tenaga pelatihan yang mengampu Blended Learning harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan. (2) Kepala LAN MENETAPKAN kualifikasi dan persyaratan tenaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
