PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELATIHAN SMART GOVERNANCE JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 10
BAB 3 — KEPESERTAAN
(1) Self Learning diikuti oleh Pejabat Fungsional secara mandiri. (2) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih agenda pembelajaran sesuai dengan kebutuhan pengembangan kompetensi.
