PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELATIHAN SMART GOVERNANCE JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 11
BAB 3 — KEPESERTAAN
(1) Pada saat mengikuti Self-Learning, peserta menjalankan tugas jabatan secara penuh. (2) Bagi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyelesaikan dan lulus setiap agenda pembelajaran, diberikan pengakuan tertulis yang ditetapkan oleh Deputi. (3) Dalam penilaian pemenuhan masing-masing agenda pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LAN dapat mempertimbangkan pembelajaran lampau yang pernah diikuti oleh peserta Self-Learning.
