PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELATIHAN SMART GOVERNANCE JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 12
BAB 3 — KEPESERTAAN
(1) Blended Learning diikuti oleh peserta yang: a. telah menyelesaikan dan lulus seluruh agenda pembelajaran dalam Self-Learning; dan b. ditugaskan oleh pejabat berwenang dari Instansi Pemerintah asal peserta. (2) Pada saat mengikuti Blended Learning untuk: a. pembelajaran daring secara langsung (synchronous) dan pembelajaran klasikal, peserta berstatus ditugaskan untuk mengikuti Pelatihan Smart JF; dan b. pembelajaran di tempat kerja (working place learning), peserta berstatus kembali menjalankan tugas jabatannya secara penuh.
