PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELATIHAN SMART GOVERNANCE JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 13
BAB 3 — KEPESERTAAN
Penugasan peserta Blended Learning untuk mengikuti: a. kelompok pembelajaran pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- menduduki paling rendah JF jenjang ahli pertama;
- paling rendah pangkat penata muda dan golongan ruang III/a, dengan masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; dan
- belum pernah mengikuti dan lulus PKP; dan b. kelompok pembelajaran administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- menduduki paling rendah JF yang setingkat jabatan pengawas;
- paling rendah pangkat penata dan golongan ruang III/c, dengan masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; dan
- belum pernah mengikuti dan lulus PKA.
