PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELATIHAN SMART GOVERNANCE JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Kelompok pembelajaran pengawas pada rumpun teknis umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a dilaksanakan selama 279 (dua ratus tujuh puluh sembilan) JP. (2) Kelompok pembelajaran administrator pada rumpun teknis umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf b dilaksanakan selama 282 (dua ratus delapan puluh dua) JP.
(3) Masing-masing kelompok pembelajaran pada rumpun kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) dilaksanakan selama 626 (enam ratus dua puluh enam) JP. (4) Setiap kelompok pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan melalui agenda pembelajaran.
