PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELATIHAN SMART GOVERNANCE JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Untuk mencapai Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pembelajaran dalam Pelatihan Smart JF dilaksanakan berdasarkan Kurikulum. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh LAN. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rumpun teknis umum; dan b. rumpun kepemimpinan. (4) Rumpun teknis umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan melalui Self-Learning. (5) Rumpun kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan melalui Blended Learning. (6) Rumpun teknis umum dan rumpun kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masing-masing terdiri atas: a. kelompok pembelajaran pengawas; dan b. kelompok pembelajaran administrator.
