PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELATIHAN SMART GOVERNANCE JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 26
BAB 5 — PEMBERHENTIAN
(1) Peserta diberhentikan dari Pelatihan Smart JF ASN jika melanggar Kode Sikap Perilaku. (2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait jumlah ketidakhadiran pada Blended Learning, diberikan apabila secara akumulatif paling rendah: a. 9 (sembilan) JP; atau b. 1 (satu) Hari Pelatihan. (3) Ketentuan jumlah ketidakhadiran peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan pada pembelajaran daring secara langsung (synchronous) dan pembelajaran klasikal.
(4) Lembaga Penyelenggara Pelatihan Smart JF dapat memberikan pengecualian terhadap jumlah ketidakhadiran peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan atas persetujuan tertulis dari Deputi.
