PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELATIHAN SMART GOVERNANCE JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 25
BAB 4 — EVALUASI
Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan Pasal 23 ayat (4) huruf a diakui dan disetarakan dengan surat tanda tamat PKA atau PKP.
