PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELATIHAN SMART GOVERNANCE JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 27
BAB 5 — PEMBERHENTIAN
(1) Peserta yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikembalikan kepada Instansi Pemerintah asal peserta. (2) Bagi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang mengikuti: a. Blended Learning; dan b. PKP atau PKA, selama 1 (satu) tahun terhitung sejak diberhentikan dari Pelatihan Smart JF.
