PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
Tempat penyelenggaraan Pelatihan Sosial Kultural meliputi: a. Lembaga Pelatihan Terakreditasi, yang menyelenggarakan Pelatihan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); atau b. lembaga pelatihan pemerintah yang belum terakreditasi/lembaga pelatihan pemerintah yang status terakreditasinya sudah tidak berlaku, yang bekerja sama dalam penyelenggaraan Pelatihan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
