Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
(1) Pelatihan Sosial Kultural diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
(2) Dalam kondisi tertentu, Lembaga Pelatihan Terakreditasi dapat bekerja sama dengan lembaga pelatihan pemerintah yang belum terakreditasi atau status terakreditasinya sudah tidak berlaku untuk menyelenggarakan Pelatihan Sosial Kultural. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk penjaminan mutu yang dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut: a. memperoleh izin tertulis dari Deputi; dan b. dilakukan penjaminan mutu oleh LAN dan/atau Lembaga Pelatihan Terakreditasi dengan nilai akreditasi program pelatihan A atau B sebagaimana diatur berdasarkan peraturan LAN yang mengatur mengenai akreditasi pelatihan. (4) Proses penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berkolaborasi dengan LAN.
