Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
(1) Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Sosial Kultural jenjang 3 merupakan Kompetensi untuk mewujudkan lingkungan yang produktif di tengah keragaman sosial kultural sebagai wujud pemenuhan Kompetensi Sosial Kultural.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan kemampuan untuk: a. menginisiasi dan menjadi wakil pemerintah di lingkungan kerja dan masyarakat agar senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menerima segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat; b. mendayagunakan perbedaan latar belakang, agama/kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, dan preferensi politik untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi; c. membuat program yang mengakomodasi perbedaan latar belakang, agama/kepercayaan, suku, gender, dan sosial ekonomi, preferensi politik; d. menjadi wakil pemerintah yang mampu membangun hubungan sosial psikologis dengan masyarakat, sehingga menciptakan hubungan erat antara ASN dengan para pemangku kepentingan serta di antara para pemangku kepentingan itu sendiri; e. mengkomunikasikan dampak risiko yang teridentifikasi dan merekomendasikan tindakan korektif berdasarkan pertimbangan perbedaan latar belakang, agama/kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, dan preferensi politik untuk membangun hubungan jangka panjang; dan f. membuat kebijakan yang mengakomodasi perbedaan latar belakang, agama/kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, dan preferensi politik yang berdampak positif secara nasional.
