Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
(1) Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Sosial Kultural jenjang 2 merupakan Kompetensi untuk mengembangkan dan mempromosikan keragaman sosial kultural sebagai wujud pemenuhan Kompetensi Sosial Kultural. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan kemampuan: a. menampilkan sikap dan perilaku yang peduli akan nilai-nilai keberagaman dan menghargai perbedaan; b. membangun hubungan baik antar individu, dalam organisasi, mitra kerja, maupun pemangku kepentingan; c. bersikap tenang dan mampu mengendalikan emosi, kemarahan, dan frustrasi dalam menghadapi pertentangan yang ditimbulkan oleh perbedaan latar belakang agama/kepercayaan, suku, gender, sosial ekonomi, dan preferensi politik di lingkungan unit kerjanya; d. mempromosikan sikap menghargai perbedaan yang berkembang di masyarakat; e. melakukan pemetaan sosial agar dapat memberikan respons yang sesuai dengan budaya yang berkembang dalam masyarakat; f. mengidentifikasi potensi kesalahpahaman yang diakibatkan adanya keragaman budaya yang berkembang dalam masyarakat; dan g. menjadi mediator untuk menyelesaikan konflik atau mengurangi dampak negatif dari konflik/potensi konflik.
