PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
(1) Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Sosial Kultural jenjang 1 merupakan Kompetensi untuk memahami, mengenali, dan menerima keragaman sosial kultural sebagai wujud pemenuhan Kompetensi Sosial Kultural. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan kemampuan: a. memahami, menerima, dan peka terhadap perbedaan individu/kelompok masyarakat; b. bersikap terbuka, dan ingin belajar tentang perbedaan/kemajemukan masyarakat; dan c. bekerja bersama dengan individu yang berbeda latar belakang dengannya.
