PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
(1) Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi mengajukan surat permohonan yang memuat rencana pelaksanaan dan kesiapan penyelenggaraan Pelatihan Sosial Kultural kepada Deputi. (2) Deputi menerima surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum penyelenggaraan Pelatihan Sosial Kultural. (3) Dalam hal surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Deputi MENETAPKAN persetujuan penyelenggaraan Pelatihan Sosial Kultural. (4) Persetujuan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penerbitan KRA.
