Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
(1) Penyelenggaraan Pelatihan Sosial Kultural melalui kerja sama dengan lembaga pelatihan yang belum terakreditasi atau status terakreditasinya sudah tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dilakukan dengan pengajuan permohonan penyelenggaraan dan penjaminan mutu. (2) Pimpinan lembaga pelatihan yang belum terakreditasi atau status terakreditasinya sudah tidak berlaku, mengajukan surat permohonan penyelenggaraan dan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Deputi atau pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi. (3) Dalam hal surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Lembaga Pelatihan Terakreditasi di luar wilayah atau Instansi Pemerintah asal dari lembaga pelatihan yang belum terakreditasi atau status terakreditasinya sudah tidak berlaku lagi, surat permohonan tersebut harus melampirkan surat rekomendasi dari Lembaga Pelatihan Terakreditasi di wilayah atau Instansi Pemerintah asal dari lembaga pelatihan dimaksud. (4) Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi menerima surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sebelum penyelenggaraan Pelatihan Sosial Kultural. (5) Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi melaporkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Deputi. (6) Deputi menerima surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 15 (lima belas) hari kerja sebelum penyelenggaraan Pelatihan Sosial Kultural. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, Deputi MENETAPKAN izin penyelenggaraan Pelatihan Sosial Kultural. (8) Izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penerbitan KRA.
