PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
(1) Struktur kurikulum terdiri atas: a. Mata Pelatihan Generik, untuk:
- Pelatihan Sosial Kultural jenjang 1;
- Pelatihan Sosial Kultural jenjang 2; dan
- Pelatihan Sosial Kultural jenjang 3; dan
b. Mata Pelatihan Muatan Lokal, untuk:
- Pelatihan Sosial Kultural jenjang 1; dan
- Pelatihan Sosial Kultural jenjang 2. (2) Mata Pelatihan Generik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: a. disusun dan dikembangkan oleh LAN; b. dilakukan melalui Pelatihan Mandiri dengan menggunakan metode pembelajaran daring secara tidak langsung (asynchronous) bertempat di tempat kedudukan Peserta; (3) Mata Pelatihan Muatan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: a. disusun dan dikembangkan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan; b. dapat dilakukan dengan menggunakan metode:
- pembelajaran daring secara langsung (synchronous);
- pembelajaran klasikal;
- Distance Learning; dan/atau
- metode lain sesuai dengan kebutuhan.
