Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
(1) Waktu dalam pembelajaran Mata Pelatihan Generik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, dilaksanakan selama: a. Pelatihan Sosial Kultural jenjang 1 dilaksanakan selama 15 (lima belas) JP; b. Pelatihan Sosial Kultural jenjang 2 dilaksanakan selama 33 (tiga puluh tiga) JP; dan c. Pelatihan Sosial Kultural jenjang 3 dilaksanakan selama 23 (dua puluh tiga) JP. (2) Mata Pelatihan Muatan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. ceramah yang dilaksanakan selama 20 (dua puluh) JP; b. aktualisasi di tempat kerja yang dilaksanakan selama 15 (lima belas) JP; dan
c. sesi berbagi (sharing session) atau diskusi hasil aktualisasi dengan Peserta lain yang dilaksanakan selama 5 (lima) JP.
