PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
Tenaga pelatihan yang mengampu materi Mata Pelatihan Generik dan Mata Pelatihan Muatan Lokal sesuai dengan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala LAN.
