PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
Pasal 15
BAB 3 — KEPESERTAAN PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
(1) Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi MENETAPKAN jumlah Peserta dalam 1 (satu) angkatan penyelenggaraan Pelatihan Sosial Kultural. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 40 (empat puluh) orang. (3) Dalam hal jumlah Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. lebih dari 40 (empat puluh) orang, Pelatihan Sosial Kultural dapat diselenggarakan dengan persetujuan tertulis dari Deputi; atau b. kurang dari 40 (empat puluh) orang, Pelatihan Sosial Kultural dapat diselenggarakan dengan mempertimbangkan aspek keuangan dan kondisi Lembaga Penyelenggara Pelatihan.
