PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
Pasal 36
BAB 6 — PEMBINAAN ALUMNI
(1) LAN melakukan pembinaan Alumni nasional yang dilakukan secara terintegrasi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan Lembaga Pelatihan Terakreditasi dan instansi asal Peserta. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk penyusunan database Alumni, seminar, dan fasilitasi pembentukan forum berbagi (sharing forum) Alumni.
