Pasal 35
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
(1) Evaluasi pasca pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c dilaksanakan untuk mengetahui: a. keberlanjutan Hasil Pelatihan di tempat kerja, bagi Peserta untuk Pelatihan Sosial Kultural jenjang 1 dan jenjang 2; atau b. kemampuan mengimplementasikan Kompetensi Sosial Kultural yang diperoleh selama pelatihan, bagi Peserta untuk Pelatihan Sosial Kultural jenjang 3. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dalam bentuk: a. laporan perkembangan implementasi Hasil Pelatihan; atau b. laporan implementasi Kompetensi Sosial Kultural. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Pelatihan Sosial Kultural berakhir. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada: a. PPK atau pimpinan instansi asal Peserta; dan b. Kepala LAN. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan pula kepada pimpinan instansi lain yang terkait secara langsung dengan substansi Hasil Pelatihan atau laporan implementasi Kompetensi Sosial Kultural.
