PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
Pasal 34
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
(1) Pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b secara tertulis mengenai penyelenggaraan Pelatihan Sosial Kultural kepada Deputi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak Pelatihan Sosial Kultural berakhir. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan bagi LAN untuk: a. melakukan pembinaan terhadap Lembaga Penyelenggara Pelatihan; dan
b. dasar pertimbangan penyempurnaan program Pelatihan Sosial Kultural. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik melalui laman resmi LAN.
