PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
Pasal 33
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dilakukan oleh Deputi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi. (3) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Deputi menyampaikan rekomendasi peningkatan kualitas pelaksanaan Pelatihan Sosial Kultural kepada Kepala LAN.
