PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
Pasal 32
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
Pengawasan dan pengendalian Pelatihan Sosial Kultural terdiri atas: a. pembinaan; b. penyampaian laporan pelaksanaan pelatihan; dan c. evaluasi pasca pelatihan.
