PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
Pasal 31
BAB 4 — EVALUASI PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
(1) Pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan melaporkan secara tertulis hasil rapat evaluasi akhir ulang sebagaimana dimaksud dalam 30 ayat (1) kepada Deputi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Peserta; b. nama Lembaga Penyelenggara Pelatihan; c. tempat penyelenggaraan Pelatihan Sosial Kultural; d. pelaksanaan remedial yang antara lain memuat informasi mengenai waktu, jadwal dan teknis pelaksanaan Pelatihan Sosial Kultural; e. nilai hasil remedial; dan
f. dasar pertimbangan pemberian nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
