Pasal 30
BAB 4 — EVALUASI PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
(1) Lembaga Pelatihan Terakreditasi melakukan rapat evaluasi akhir ulang untuk MENETAPKAN hasil akhir kelulusan berdasarkan hasil remedial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3). (2) Rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah remedial berakhir dengan melibatkan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3). (3) Berdasarkan hasil rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal: a. Peserta masuk dalam kualifikasi paling rendah cukup memuaskan terhadap Peserta yang bersangkutan dinyatakan lulus Pelatihan Sosial Kultural; atau b. Peserta masuk dalam kualifikasi kurang memuaskan atau tidak memuaskan, terhadap Peserta yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus Pelatihan Sosial Kultural.
