PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
Pasal 29
BAB 4 — EVALUASI PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
(1) Bagi Peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a memperoleh STTP. (2) Bagi Peserta yang dinyatakan ditunda kelulusannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b diberikan 1 (satu) kali kesempatan remedial. (3) Remedial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terkait penilaian evaluasi Hasil Pelatihan.
(4) Remedial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) minggu setelah selesainya pelatihan.
