PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
Pasal 37
BAB 7 — PENDANAAN PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
(1) Pendanaan Pelatihan Sosial Kultural dibebankan pada anggaran Instansi Pemerintah. (2) Rincian pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan berkoordinasi dengan LAN.
