PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
Pasal 24
BAB 4 — EVALUASI PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
(1) Evaluasi Peserta untuk Mata Pelatihan Generik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a diselenggarakan oleh LAN. (2) Bagi Peserta yang selesai dan dinyatakan lulus evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan sertifikat. (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi syarat untuk mengikuti Mata Pelatihan Muatan Lokal. (4) Bagi Peserta yang dinyatakan belum lulus evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kesempatan remedial. (5) Remedial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling lambat sampai dengan sebelum pembelajaran Mata Pelatihan Muatan Lokal dilaksanakan.
