PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
Pasal 23
BAB 4 — EVALUASI PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
Bobot penilaian evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, untuk: a. Mata Pelatihan Generik dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- evaluasi sikap perilaku dengan bobot penilaian 20% (dua puluh persen); dan
- evaluasi akademik dengan bobot penilaian 80% (delapan puluh persen); atau b. Mata Pelatihan Muatan Lokal dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- evaluasi sikap perilaku dengan bobot penilaian 20% (dua puluh persen); dan
- evaluasi Hasil Pelatihan dengan bobot penilaian 80% (delapan puluh persen).
