PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
Pasal 22
BAB 4 — EVALUASI PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
(1) Evaluasi Pelatihan Sosial Kultural terdiri atas: a. evaluasi Peserta; b. evaluasi tenaga pelatihan; dan c. evaluasi penyelenggaraan. (2) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menilai pencapaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7. (3) Evaluasi tenaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menilai kemampuan tenaga pelatihan dalam melaksanakan tugasnya. (4) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menilai kualitas pelayanan penyelenggaraan Pelatihan Sosial Kultural.
