PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
Pasal 21
BAB 3 — KEPESERTAAN PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
(1) Peserta diberhentikan dari Pelatihan Sosial Kultural apabila: a. melanggar Kode Sikap Perilaku; dan/atau b. jumlah ketidakhadiran Peserta lebih dari 4 (empat) JP, selama mengikuti pembelajaran Mata Pelatihan Muatan Lokal. (2) Kode Sikap Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Kepala LAN. (3) Lembaga Pelatihan Terakreditasi berdasarkan atas persetujuan tertulis dari Deputi dapat memberikan pengecualian atas jumlah ketidakhadiran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
