Pasal 25
BAB 4 — EVALUASI PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
(1) Evaluasi Peserta untuk Mata Pelatihan Muatan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Terakreditasi. (2) Evaluasi sikap perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b angka 1 dilaksanakan untuk menilai sikap perilaku Peserta selama mengikuti pembelajaran dalam Mata Pelatihan Muatan Lokal. (3) Evaluasi Hasil Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b angka 2 untuk: a. Pelatihan Sosial Kultural jenjang 1, dilaksanakan dengan menilai kemampuan Peserta dalam:
- memahami fungsi ASN
dan tantangan kebhinnekaan dalam pelaksanaan tugas sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa; 2. mengenali dan menerima kemajemukan individu/kelompok masyarakat dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1; dan
- bekerja sama dengan individu/kelompok masyarakat yang majemuk dalam tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 2; b. Pelatihan Sosial Kultural jenjang 2, dilaksanakan dengan menilai kemampuan Peserta dalam:
- memetakan potensi konflik dan pengelolaan konflik; dan
- melakukan mediasi konflik.
