PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
Pasal 18
BAB 3 — KEPESERTAAN PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
Peserta untuk Pelatihan Sosial Kultural jenjang 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bagi:
- PNS yang menduduki: a) Jabatan Pengawas; b) Jabatan Administrator; c) Jabatan Fungsional ahli pertama; d) Jabatan Fungsional ahli muda; e) Jabatan Fungsional mahir; f) Jabatan Fungsional terampil; atau g) Jabatan Fungsional penyelia; atau
- Pegawai Lain yang menduduki jabatan yang setara dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berdasarkan peraturan perundang-undangan); b. telah memiliki STTP Pelatihan Sosial Kultural jenjang 1; dan c. ditugaskan oleh pejabat berwenang terkait pengelolaan sumber daya manusia asal Peserta.
