PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
Pasal 17
BAB 3 — KEPESERTAAN PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
Peserta untuk Pelatihan Sosial Kultural jenjang 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bagi :
- PNS yang menduduki: a) Jabatan Pelaksana; atau b) Jabatan Fungsional pemula; atau
- Pegawai Lain yang menduduki jabatan yang setara dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan b. ditugaskan oleh pejabat berwenang terkait pengelolaan sumber daya manusia.
