PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
Pasal 19
BAB 3 — KEPESERTAAN PELATIHAN SOSIAL KULTURAL
Peserta untuk Pelatihan Sosial Kultural jenjang 3 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bagi:
- PNS yang menduduki: a. JPT Pratama; b. JPT Madya c. JPT Utama; d. Jabatan Fungsional ahli madya; atau e. Jabatan Fungsional ahli utama; atau
- Pegawai Lain yang menduduki jabatan yang setara dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. telah memiliki STTP Pelatihan Sosial Kultural jenjang 2; c. ditugaskan oleh:
- PPK atau PyB bagi PNS; atau
- pejabat berwenang terkait pengelolaan sumber daya manusia bagi Pegawai Lain pada instansi asal Peserta.
