PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang ADVOKASI HAKIM
Pasal 6
BAB 2 — PENANGANAN LAPORAN ATAU INFORMASI
Pengolahan laporan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan melalui proses, sebagai berikut: a. penerimaan laporan atau informasi; b. penelahaan laporan atau informasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penelusuran laporan atau informasi; d. analisis laporan atau informasi; dan e. rekomendasi
