PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang ADVOKASI HAKIM
Pasal 5
BAB 2 — PENANGANAN LAPORAN ATAU INFORMASI
(1) Advokasi hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, terdiri atas: a. penanganan laporan atau informasi; dan b. pelaksanaan Keputusan Sidang Pleno. (2) Penanganan laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pengolahan laporan atau informasi; dan b. Sidang Pleno. (3) Pengolahan laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan oleh Biro. (4) Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan untuk MEMUTUSKAN hasil pengolahan laporan atau informasi.
