PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang ADVOKASI HAKIM
Pasal 7
BAB 2 — PENANGANAN LAPORAN ATAU INFORMASI
(1) Pelapor menyampaikan laporan secara tetulis dalam Bahasa INDONESIA kepada Ketua Komisi Yudisial. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. identitas Pelapor; b. identitas Terlapor; c. pokok laporan; dan d. data pendukung. (3) Laporan diterima oleh petugas penerima, dicatat dan diberi nomor penerimaan.
