PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang ADVOKASI HAKIM
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN KEPUTUSAN SIDANG PLENO
(1) Konsiliasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) huruf c, dilakukan atas inisiatif Komisi Yudisial. (2) Konsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. menjadi konsiliator, b. meminta keterangan secara tertulis keinginan kedua belah pihak, c. memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak untuk mendengarkan keterangan secara lisan; dan d. menyampaikan usulan pemecahan masalah kepada para pihak.
