PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang ADVOKASI HAKIM
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN KEPUTUSAN SIDANG PLENO
(1) Somasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, ditujukan kepada Terlapor atau pelaku, melalui surat yang berisi: a. permintaan klarifikasi; b. permintaan maaf; dan/atau c. penyampaian ultimatum. (2) Dalam hal Terlapor atau pelaku tidak melaksanakan somasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial dapat melakukan koordinasi atau mengambil langkah hukum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
