PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang ADVOKASI HAKIM
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN KEPUTUSAN SIDANG PLENO
(1) Mediasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) huruf b, dilakukan atas permintaan para pihak atau usulan Komisi Yudisial. (2) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menjadi mediator, b. memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak; dan c. mengupayakan titik temu keinginan para pihak.
