PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang ADVOKASI HAKIM
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN KEPUTUSAN SIDANG PLENO
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, dilakukan secara langsung dan atau tidak langsung. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Koordinasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan: a. menemui pihak-pihak terkait; dan/atau b. menyelenggarakan pertemuan. (3) Koordinasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui surat, surat elektronik, faksimili, dan/atau telepon kepada pihak-pihak terkait, audio visual kepada pihak-pihak terkait.
