PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang ADVOKASI HAKIM
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN KEPUTUSAN SIDANG PLENO
(1) Pelaksanaan Keputusan Sidang Pleno berupa langkah lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3) huruf a, terdiri atas: a. koordinasi; b. mediasi; c. konsiliasi; dan/atau d. somasi. (2) Dalam melaksanakan Keputusan Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi Yudisial dapat membentuk Tim advokasi hakim.
